Thursday, December 22, 2022
SERTIFIKASI LAIK SEHAT HOTEL
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pengajuan rekomendasi oleh Pengusaha dengan melampirkan seluruh persyaratan dan ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan beserta Puskesmas setempat melakukan IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) pada tempat Pengusaha yang mengajukan Sertifikat Laik Sehat Hotel
Dari hasil IKL, jika memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan penerbitan Sertifikat Laik Sehat Hotel. Tapi jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bisa diperbaiki dan bisa diterbitkan Sertifikat Laik Sehat Hotel
Persyaratan
Surat Permohonan pengajuan Sertifikasi Laik Sehat Hotel ke Kepala Dinas Kesehatan
Fotocopy KTP & NPWP pemohon yang berlaku
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Hotel
Peta Lokasi Hotel
Gambar Denah Bangunan Hotel (Site Plan)
Pernyataan dan Penunjukan sebagai Penanggung jawab Hotel
Fotocopy Checklist Persyaratan Dasar Hotel
Ijin Usaha Hotel TDUP
HO & IMB
Ijin AMDAL atau UKL UPL
Sertifikat kelaikan lift (Bila mneggunakan Lift)
Sertifikat kelaikan APAR
Pengesahan pemakaian instalasi penyalur petir
Pengesahan pemakaian motor disel (genset)
Sertifikat atau Hasil Laboraturium pemeriksaan kualitas air minum, Sampel makanan, food hadler, dan air limbah yang terakreditasi KAN.
Dokumen file Hygiene Inspection Report
Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey lapangan yang dilakukan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke Hotel Pemohon
Sertifikat Laik Sehat Jasaboga atau Restoran Hotel